Hai everyone,balik lagi di blog dan kaskus gue ini.Kali ini gue kembali menulis di segmen Top 5 dan akan membahas peraturan di berbagai negara,tepatnya 5 Negara Barat Yang Masih Memiliki UU Penistaan Agama.Sekarang sudah banyak negara yang tidak memiliki UU Penistaan agama,tidak hanya di negara barat tetapi juga di negara timur.UU ini dipakai untuk memberi hukuman pada orang yang dianggap menghina sebuah agama.Berikut listnya.Seperti biasa gue akan memberikan peta dari wikipedia.
1. Polandia
Di nomor satu ada negara Polandia.Polandia adalah negara yang terletak di Eropa Tengah.Polandia dikenal sebagai negara Katolik yang kuat dan taat serta salah satu negara paling religius di Eropa.Pemerintah Polandia juga terutama sang presiden memiliki hubungan dekat dengan Gereja Katolik Polandia.Negara ini memiliki UU penistaan agama dan memberikan hukuman maksimal 2 Tahun untuk orang yang menista agama.Tertulis di wikipedia bahwa "Siapa pun yang menyinggung perasaan religius orang lain dengan secara terbuka menghina objek pemujaan agama atau tempat untuk mengadakan upacara keagamaan secara publik, tunduk pada pembatasan kebebasan yang halus atau kehilangan kebebasan hingga 2 tahun".Seorang vokalis band Balck Metal Satanist, Behemoth yang bernama Adam Darski pernah terjerat kasus ini karena telah merobek Alkitab saat berada di panggung.
2. Jerman
Yang kedua ada negara tetangga Polandia,Jerman.Jerman adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Jerman juga adalah negara asal berdirinya aliran Protestan.Jerman juga menjadi salah satu negara terpenting dalam sejarah Kristen.Di Jerman orang yang menista agama dapat dihukum maksimal 3 Tahun.Tertulis di Wikipedia bahwa :
(1) Barang siapa secara publik atau dengan penyebaran tulisan-tulisan (§ 11 par. 3) memfitnah, dengan cara yang cocok untuk mengganggu kedamaian publik, substansi keyakinan agama atau pandangan dunia orang lain, harus didenda atau dipenjara hingga tiga tahun.
(2) Siapa pun secara terbuka atau dengan menyebarluaskan tulisan-tulisan (§ 11 par. 3) memfitnah, dengan cara yang cocok untuk mengganggu kedamaian publik, gereja yang didirikan di Jerman atau masyarakat agama lain atau asosiasi pandangan dunia, atau lembaga atau kebiasaan mereka, harus dihukum juga.
3. Irlandia
Selanjutnya ada negara Irlandia.Irlandia adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Sama seperti Polandia,Irlandia juga adalah negara Katolik yang taat dan kuat.Irlandia juga masih memiliki UU penistaan agama.Tapi bedanya di Irlandia hukuman yang diberikan bukan penjara,melainkan denda sebesar 25.000 euro atau sekitar 424 Juta rupiah.Dan UU penistaan agama ini hanya berlaku jika orang tersebut menista agama Kristen,jadi menista agama lain tidak di pidana.
4. Kanada
Di nomor empat ada Kanada.Kanada adalah negara yang terletak di Benua Amerika Utara.Meskipun Kanada dikenal sebagai negara yang cukup liberal,sekuler,dan tidak terlalu religius,Kanada masih memiliki UU penistaan agama.Orang yang menista agama bisa dipenjara maximal 2 Tahun.Tertulis di Wikipedia bahwa "Blasphemous libel is a crime in Canada under section 296 of the Criminal Code R.S.C., 1985, c. C-46. Subsection (1) reads: "Every one who publishes a blasphemous libel is guilty of an indictable offence and liable to imprisonment for a term not exceeding two years."
5. Selandia Baru
Dan di nomor terakhir ada Selandia Baru.Selandia Baru adalah negara yang terletak di benua Oseania.Sebenarnya Selandia Baru tidak terletak di bumi bagian barat,tapi karena negara ini mayoritas di isi oleh orang barat,saya akan masukkan kedalam list.Penistaan agama di Selandia Baru bisa di penjara sampai maximal satu tahun.Tertulis di wikipedia bahwa "In New Zealand, Section 123 of the Crimes Act 1961 allows for imprisonment up to one year for anyone who publishes any "blasphemous libel". Cases are only prosecuted at the discretion of the New Zealand Attorney-General, who usually cites overriding free speech objections so as not to pursue such a case."
Sekian tulisan dari ane,semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan agan agan.Jangan lupa bagi bagi cendol dan bintang lima ya gan.Thanks for reading and have a nice day !
1. Polandia
Di nomor satu ada negara Polandia.Polandia adalah negara yang terletak di Eropa Tengah.Polandia dikenal sebagai negara Katolik yang kuat dan taat serta salah satu negara paling religius di Eropa.Pemerintah Polandia juga terutama sang presiden memiliki hubungan dekat dengan Gereja Katolik Polandia.Negara ini memiliki UU penistaan agama dan memberikan hukuman maksimal 2 Tahun untuk orang yang menista agama.Tertulis di wikipedia bahwa "Siapa pun yang menyinggung perasaan religius orang lain dengan secara terbuka menghina objek pemujaan agama atau tempat untuk mengadakan upacara keagamaan secara publik, tunduk pada pembatasan kebebasan yang halus atau kehilangan kebebasan hingga 2 tahun".Seorang vokalis band Balck Metal Satanist, Behemoth yang bernama Adam Darski pernah terjerat kasus ini karena telah merobek Alkitab saat berada di panggung.
2. Jerman
Yang kedua ada negara tetangga Polandia,Jerman.Jerman adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Jerman juga adalah negara asal berdirinya aliran Protestan.Jerman juga menjadi salah satu negara terpenting dalam sejarah Kristen.Di Jerman orang yang menista agama dapat dihukum maksimal 3 Tahun.Tertulis di Wikipedia bahwa :
(1) Barang siapa secara publik atau dengan penyebaran tulisan-tulisan (§ 11 par. 3) memfitnah, dengan cara yang cocok untuk mengganggu kedamaian publik, substansi keyakinan agama atau pandangan dunia orang lain, harus didenda atau dipenjara hingga tiga tahun.
(2) Siapa pun secara terbuka atau dengan menyebarluaskan tulisan-tulisan (§ 11 par. 3) memfitnah, dengan cara yang cocok untuk mengganggu kedamaian publik, gereja yang didirikan di Jerman atau masyarakat agama lain atau asosiasi pandangan dunia, atau lembaga atau kebiasaan mereka, harus dihukum juga.
3. Irlandia
Selanjutnya ada negara Irlandia.Irlandia adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Sama seperti Polandia,Irlandia juga adalah negara Katolik yang taat dan kuat.Irlandia juga masih memiliki UU penistaan agama.Tapi bedanya di Irlandia hukuman yang diberikan bukan penjara,melainkan denda sebesar 25.000 euro atau sekitar 424 Juta rupiah.Dan UU penistaan agama ini hanya berlaku jika orang tersebut menista agama Kristen,jadi menista agama lain tidak di pidana.
4. Kanada
Di nomor empat ada Kanada.Kanada adalah negara yang terletak di Benua Amerika Utara.Meskipun Kanada dikenal sebagai negara yang cukup liberal,sekuler,dan tidak terlalu religius,Kanada masih memiliki UU penistaan agama.Orang yang menista agama bisa dipenjara maximal 2 Tahun.Tertulis di Wikipedia bahwa "Blasphemous libel is a crime in Canada under section 296 of the Criminal Code R.S.C., 1985, c. C-46. Subsection (1) reads: "Every one who publishes a blasphemous libel is guilty of an indictable offence and liable to imprisonment for a term not exceeding two years."
5. Selandia Baru
Dan di nomor terakhir ada Selandia Baru.Selandia Baru adalah negara yang terletak di benua Oseania.Sebenarnya Selandia Baru tidak terletak di bumi bagian barat,tapi karena negara ini mayoritas di isi oleh orang barat,saya akan masukkan kedalam list.Penistaan agama di Selandia Baru bisa di penjara sampai maximal satu tahun.Tertulis di wikipedia bahwa "In New Zealand, Section 123 of the Crimes Act 1961 allows for imprisonment up to one year for anyone who publishes any "blasphemous libel". Cases are only prosecuted at the discretion of the New Zealand Attorney-General, who usually cites overriding free speech objections so as not to pursue such a case."
Sekian tulisan dari ane,semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan agan agan.Jangan lupa bagi bagi cendol dan bintang lima ya gan.Thanks for reading and have a nice day !
VISIT MY ANOTHER THREAD :
Rekomendasi HT
Source : Blasphemy law - Wikipedia
Comments
Post a Comment