5 Negara Yang Melegalkan Euthanasia (Aktif Dan Penuh)

Hai everyone,balik lagi dengan gue di blog dan kaskus gue ini.Hari ini gue akan kembali menulis di segmen Top 5.Gue akan membahas tentang 5 Negara Yang Melegalkan Euthanasia.Eutanasia (dari bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.Negara negara yang gue maksud disini adalah negara yang melegalkan euthanasia aktif dan penuh.Bukan negara yang melegalkan euthanasia pasif dan terbatas.Sebenarnya masih sangat sedikit negara yang melegalkan Euthanasia Aktif.Seperti biasa ini ada peta dari wiki Gue mulai aja listnya :
1. Jepang
Di nomor satu ada negara Jepang.Jepang adalah negara yang terletak di Asia Timur. Ibukota Jepang adalah Tokyo.Jepang adalah salah satu negara terpintar dan termaju di dunia.Di negara ini Euthanasia Aktif adalah hal yang legal.Tapi untuk melakukannya terdapat beberapa syarat yaitu :

1. Pasien harus menderita sakit fisik yang tak tertahankan.
2. Kematian harus tidak terhindarkan dan mendekat.
3. Pasien harus memberikan persetujuan. (Tidak seperti euthanasia pasif, kehendak hidup dan persetujuan keluarga tidak akan mencukupi.) 
4. Dokter harus (secara tidak efektif) menghabiskan semua tindakan penghilang rasa sakit lainnya. 

2. Kolombia
Selanjutnya ada negara Kolombia.Kolombia adalah negara yang terletak di Amerika Selatan.Ibukota Kolombia adalah Bogota.Di Kolombia Euthanasia aktif adalah hal yang legal.Tertulis di wikipedia bahwa "Dalam keputusan 6-3, Pengadilan Konstitusional Kolombia memutuskan pada tahun 1997 bahwa "tidak ada orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana untuk mengambil nyawa seorang pasien yang sakit parah yang telah memberikan otorisasi yang jelas untuk melakukannya," menurut Washington Post.Pengadilan mendefinisikan orang yang "sakit parah" sebagai orang-orang dengan penyakit seperti "kanker, AIDS, dan gagal ginjal atau hati jika mereka adalah terminal dan penyebab penderitaan ekstrim," lapor The Post. Putusan itu secara khusus menolak untuk mengesahkan euthanasia untuk orang-orang dengan penyakit degeneratif seperti Alzheimer, Parkinson, atau penyakit Lou Gehrig. Pada 15 Desember 2014, Mahkamah Konstitusi telah memberikan Kementerian Kesehatan dan Perlindungan Sosial 30 hari untuk menerbitkan pedoman bagi sektor kesehatan untuk digunakan dalam rangka untuk menjamin pasien yang sakit yang dihentikan, dengan keinginan untuk menjalani euthanasia, hak mereka untuk kematian yang bermartabat."

3. Kanada
Yang ketiga ada negara tetangga dari Amerika Serikat,Kanada.Kanada adalah negara yang terletak di benua Amerika Utara.Ibukota Kanada adalah Ottawa.Kanada juga adalah salah satu negara paling aman,toleran,dan termaju di dunia.Di negara ini euthanasia aktif termasuk legal.Eutanasia di Kanada dalam bentuk sukarela hukumnya disebut kematian yang dibantu secara medis (bunuh diri dengan bantuan bahasa sehari-hari atau kematian dengan martabat) dan menjadi sah dan legal pada Juni 2016 untuk mengakhiri penderitaan orang dewasa yang sakit parah.

4. Belanda
Di nomor empat ada negara Belanda.Belanda adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Ibukota Belanda adalah Amsterdam.Tidak heran kalau Belanda masuk kedalam list ini karena Belanda sudah terkenal sebagai negara yang sangat terbuka terhadap pelegalan hal hal kontroversial.Di Belanda Euthanasia aktif adalah hal yang legal.Pada tahun 2002, Belanda mengeluarkan hukum yang melegalisasi euthanasia termasuk bunuh diri yang dibantu dokter.PBB juga telah meninjau dan mengomentari undang-undang euthanasia Belanda.

5. Belgia
Dan terakhir ada negara tetangga dari Belanda.Belgia adalah negara yang terletak di Eropa Barat.Ibukota Belgia adalah Brussells.11-12 dengan tetangganya Belanda,Belgia juga adalah negara yang terbuka terhadap pelegalan hal hal kontroversial.Euthanasia Aktif juga adalah hal yang legal di Belgia.Parlemen Belgia melegalkan euthanasia pada 28 Mei 2002.Sebuah survei yang diterbitkan pada 2010 melaporkan bahwa mereka yang meninggal akibat euthanasia (dibandingkan dengan kematian lainnya) lebih sering lebih muda, laki-laki, pasien kanker dan lebih sering meninggal di rumah mereka. Dalam hampir semua kasus, penderitaan fisik yang tak tertahankan dilaporkan. Euthanasia untuk pasien nonterminal jarang terjadi. 


Sekian tulisan dari ane,semoga dapat menambah wawasan agan agan.Jangan lupa bagi bagi cendol dan bintang lima ya gan.Thanks for reading and have a nice day !

 











  

Comments